Disebutkan, bagi yang melanggar akan ditindak berdasarkan UU RI tentang Keimigrasian Bab II Pasal 117, yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Keimigrasian
Berita tentang Imigrasi
Ingat! Jangan Sampai Overstay, WNA Akan Didenda hingga Deportasi
Mereka tidak boleh tinggal melebihi izin tinggal yang dipegangnya, dan harus menggunakan izin tinggal yang tepat dan selalu memantau durasi izin tinggalnya dengan seksama.
WNA Overstay Didenda Rp1 Juta Per Hari, Lebih 60 Hari Akan Dideportasi
Jika mereka tinggal lebih lama dari surat izin yang dipegangnya, maka WNA harus menebus denda yakni Rp1 juta per hari.
Kantor Imigrasi Pamekasan Komitmen Jauhi Sikap Pamer Kekayaan dan Gaya Hidup Mewah
Dia juga bertekad akan memberikan contoh kepada pegawai lain agar tidak melakukan hal-hal yang akan mencemarkan nama baik lembaga.
Sebagai Edukasi, Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imbau Masyarakat Hindari Lima Perkara Ini
Pertama, kata Imam, jangan sampai paspor hilang, sebab jika hilang, maka harus melampirkan Surat Kehilangan dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Permudah Urus Paspor Haji dan Umrah, Syarat Lampiran Rekomendasi Kemenag Kini Dicabut
Saat ini, lanjut Farhan, syarat lampiran rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor bagi masyarakat yang akan berangkat haji dan umrah sudah dicabut.
Ada Layanan Buat Paspor Kilat Sehari Selesai Rp1 Juta di Kantor Imigrasi Pamekasan
Agus mengatakan, bahwa Rp1 juta pembuatan paspor kilat itu disebut dengan biaya percepatan layanan dan merupakan layanan resmi.
Kondisi WNI di Luar Negeri Jadi Atensi Kantor Imigrasi Pamekasan
“Saya selalu berkomunikasi dengan Kedubes perihal keadaan WNI yang sedang berada di luar negeri, dan membantu jika ada persoalan,” ungkapnya, Rabu (15/2/2023).
Kantor Imigrasi Pamekasan Dorong Masyarakat Manfaatkan Aplikasi M-Paspor
Menurut Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri, pihaknya kini tengah gencar mensosialisasikan aplikasi M-Paspor kepada masyarakat, meski beberapa waktu lalu mengalami gangguan teknis.
Kado Hari Bhakti ke-73, Kantor Imigrasi Pamekasan Resmi Naik Kelas II
Bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ini, Kantor Imigrasi Pamekasan yang sebelumnya berstatus kelas III, mendapat hadiah kenaikan ke kelas II.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.