“Segala upaya pembelaan dari kuasa hukum terdakwa mampu ditepis oleh alat-alat bukti yang telah dipersiapkan oleh jaksa penuntut umum. Bahkan fitnah yang disampaikan, seperti seakan-akan ada indikasi suka sama suka antara korban dan pelaku, juga berhasil dimentahkan,” bebernya.
BNI Pamekasan
Berkas Pelecehan Seksual Eks Teller BNI Pamekasan Lengkap, Kuasa Hukum Korban Minta MS Segera Ditahan
Kuasa hukum eks Teller BNI Pamekasan Zakaria Nuriman Wanda menuturkan bahwa berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan informasi secara langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, Jumat (31/3/2023) siang.
Eks Teller BNI Pamekasan Alami Trauma, Pengacara Minta Tersangka MS Dihukum Setimpal!
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumenep Slamet Pujiono membenarkan bahwa berkas kasus pelecehan seksual eks Teller BNI Pamekasan sudah masuk.”Berkasnya sudah kami terima dari penyidik kemarin,” terangnya.
Berkas Perkara Eks Teller BNI Pamekasan “Ngendap” di Polres, KPI Sumenep: Kepolisian Perlu Ditekan!
Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana menuturkan, dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak kerap hadir unsur relasi kuasa.
KPI Endus “Relasi Kuasa” Perlambat Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Eks Teller BNI Pamekasan
“Selalu ada unsur kuasa, bisa kuasa uang, kuasa jabatan, kuasa pengaruh, dan ketika korban melapor, itu pasti membuat pelaku yang punya relasi kuasa melakukan cara-cara untuk menghambat proses pelaporan,” terangnya.
Polisi Panggil Pimca BNI Pamekasan Eri Prihartono dalam Kasus Pelecehan Seksual Eks Teller EA
Berdasarkan sumber mediajatim.com, Eri dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus pelecehan yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA (22).
BNI Diduga Hapus Rekaman CCTV Saat MS Tarik Tali Beha EA hingga Putus di Kursi Teller
Di tengah situasi itu, terendus dugaan penghapusan rekaman CCTV saat tersangka MS menarik tali beha EA hingga putus ketika sedang menerima nasabah.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.