Larangan sewa-menyewa dan jual beli kios, kata Ismail, termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Pembelanjaan.
Dishub Pamekasan
PAD Dinas Perhubungan Pamekasan 2022 Minus Rp600 Juta
Awalnya, tambah Nurul, target PAD Dishub berkisar Rp3,6 miliar dan naik ke Rp4,6 miliar. “Itu menjadi kewenangan bagian keuangan untuk menaikkan target tersebut,” terangnya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.