Warga mengaku senang bisa memiliki sertifikat tanah tanpa harus dengan biaya yang sangat mahal, yakni hanya cukup dengan membayar uang sebesar Rp150.000,-.
sertifikat tanah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Warga mengaku senang bisa memiliki sertifikat tanah tanpa harus dengan biaya yang sangat mahal, yakni hanya cukup dengan membayar uang sebesar Rp150.000,-.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.