Mediajatim.com, Yogyakarta – Instruktur Pelatihan KPMD Agung Triatno menegaskan, Undang-Undang (UU) Desa masih jadi sumber masalah. Padahal semestinya, tambah Agung, UU tersebut bisa menjadi rujukan permasalahan di desa.
“Contohnya dalam pencairan dana desa yang dikucurkan tiga tahap dalam setahun. Jika tahap pertama tidak terserap, maka tahap berikutnya tidak dapat,” paparnya saat mengisi materi UU Desa di kelas KPMD angkatan XVIII, Jumat (14/7).
Diterangkan, itu jadi sumber masalah mengingat sumber daya manusia di desa belum mumpuni. Sehingga, banyak desa yang tidak kecipratan dana desa.
“Padahal tanpa desa, tidak ada negara,” tegasnya.
Menurut Agung, dulu desa hanya kepanjangan pemerintah. Tapi sekarang, pemerintah desa adalah pemerintah masyarakat. Bukan sebatas pemerintah lokal, tapi mementingkan kebutuhan masyarakat.
“Dulu mengurusi tanggung jawab ke kabupaten. Tapi kini, harus mampu mengembangkan sendiri. Karena anggaran sudah tersedia,” tukasnya.
Reporter: Selvi Fauziyah
Redaktur: Nur Aini