Mediajatim.com, Yogyakarta – Posisi sekretaris desa (sekdes) terancam. Status pegawai negeri sipil (PNS) yang melekat pada dirinya, kini justru menjadi bumerang.
Pada tahun 2018 mendatang, pemerintah sudah pasti menarik jabatan mereka sebagai sekdes dan digantikan oleh orang lain di desa bersangkutan. Ini mandat dari Undang-Undang (UU) Desa.
“Amanat UU Desa ini tidak bisa ditawar lagi. Harus dilaksanakan,” tegas Agung Triatmo selaku Instruktur Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di Balai Besar Latihan Masyarakat (BBLM) Yogyakarta, Minggu (16/7).
Misalnya jabatan kades masih berakhir tahun 2021, sekdes yang berstatus PNS tetap ditarik. Selanjutnya, ada pemilihan lewat jalur seleksi.
“Jabatan sekdes tidak terikat dengan jabatan kades,” tukasnya.
Reporter: Selvi Fauziyah
Redaktur: Nur Aini