Oleh : Ribut Baidi Sulaiman*)
Pro-kontra pemekaran Kabupaten Pamekasan menjadi dua wilayah (Kabupaten dan Kota) yang baru-baru ini diwacanakan oleh kalangan elit politik di Pamekasan merupakan hal lumrah yang tidak perlu dirisaukan dan diributkan. Baik dari kalangan akademisi, politisi, aktivis LSM, aktivis Mahasiswa maupun dari kalangan lainnya yang sama-sama mempunyai argumentasi teoritis terhadap wacana pemekaran tersebut.
Wacana yang dilontarkan ke publik tersebut tentu sudah direncanakan terlebih dahulu (by design) bukan semerta-merta muncul (by accident) tanpa melalui proses diskusi dari kalangan internal elit politik di DPRD Kabupaten Pamekasan. Entah, semua anggota DPRD lintas-partai di Kabupaten Pamekasan tersebut secara serentak menyetujui atau tidak semuanya setuju terhadap wacana yang mungkin akan ditindaklanjuti secara serius untuk pemekaran tersebut, hanyalah waktu yang akan bisa menjawab di kemudian hari.
Tentu, sebagai bagian dari warga masyarakat Pamekasan, saya maupun orang-orang berhak bertanya, berhak menyetujui, bahkan berhak menolak karena tersebut tidak dilarang dalam konteks berdemokrasi, tidak dilarang dalam perspektif hukum dan perundang-undangan, dan juga tidak dilarang dalam perspektif akademik selama argumentasi kita ilmiah dan rasional. Bukan argumentasi karena faktor ego centris golongan atau kelompok tertentu.
Jauh sebelum wacana pemekaran Kabupaten Pamekasan ini digelindingkan ke publik baru-baru ini, wacana pemekaran wilayah Madura menjadi Madura Provisi sudah terlebih dahulu dilontarkan bahkan ditindaklanjuti secara serius oleh stackholder di Madura melalui beberapa diskusi, pertemuan bahkan langkah-langkah konkret lainnya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seminar Nasional Madura Menjadi Provinsi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan yang mengundang semua elemen penting di Madura, mulai dari semua Bupati dan Wakil Bupati di Madura, DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Madura, Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pimpinan Bakorwil IV di Pamekasan, DPRD se Madura, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi se Madura, PNP3M, Para Pimpinan Partai Politik, Aktivis LSM, Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, dan Para Tokoh Pemuda di Pamekasan dan dihadiri oleh Profesor ternama di Indonesia sebagai Narasumber, seperti Prof. Mahfud MD, Prof. Didik J. Rachbini, Prof. Siti Zuhro, dan Drs. Safrizal ZA, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus & DPOD Dirjen Otoda Kemendagri Republik Indonesia, hal itu semua sebagai langkah riil mengkaji Madura dari semua aspek agar bisa diperjuangkan menjadi Provinsi sendiri.
Tentu mewujudkan Madura Provinsi ini tidaklah mudah karena syarat penting harus dilakukan oleh stackholder di Madura, yakni Madura harus dijadikan lima Kabupaten/Kota, dimana saat ini Madura masih ada empat Kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Potensi yang bisa dimekarkan kemungkinan besar Sumenep maupun Bangkalan karena dua Kabupaten tersebut secara geografis kewilayahan lebih layak dimekarkan daripada Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang. Meskipun Pamekasan dan Sampang ini juga bisa dimekarkan menjadi Kabupaten dan Kota selama itu layak dan memenuhi syarat administratif, syarat tekhnis, dan fisik kewilayahan.
Namun, meskipun Kabupaten Pamekasan bisa dimekarkan menjadi dua Wilayah Pemerintahan, yaitu Kabupaten dan Kota dari aspek adminstratifnya, tentu hal tersebut jangan buru-buru dilakukan, mengingat perlu diadakan kajian komprehensif dari aspek tekhnis dan aspek kewilayannya, dimana kajian tersebut benar-benar mencerminkan betapa urgent dan tidaknya manakala Pamekasan dipecah menjadi Kabupaten dan Kota.
Oleh karenanya, wacana Pemekaran Pamekasan ini agar benar-benar mewakili kemauan masyarakat Pamekasan bukan hanya mewakili dari golongan elit politik, maka perlu dilakukan langkah-langkah taktis-strategis, mulai dari mengundang semua tokoh di Pamekasan untuk berdialog dan berdiskusi, survei kepada publik, bahkan kajian-kajian akademis dari Perguruan Tinggi sangat perlu diagendakan dan dilaksanakan agar wacana Pemekaran Kabupaten Pamekasan ini tidak menjadi bias, dan tidak menjadi diskursus yang sumir dan terkesan dini dilontarkan ke publik.
Dus, para elit politik di DPRD Pamekasan harus terbuka dan membuka diri untuk selalu mencari formulasi terbaik terhadap pemekaran Kabupaten Pamekasan menjadi dua wilayah pemeritahan Kabupaten dan Kota, kalau itu semua benar-benar diperjuangkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pamekasan ke depan, maka saya yakin masyarakat Pamekasan akan mendukung dan menerima dengan riang dan penuh harapan.
Jangan sampai, wacana tersebut dilontarkan ke publik hanya ingin menutupi isu Pilkada 2018 yang sudah mulai menghangat atau bahkan menutupi kasus korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa bulan lalu yang menyeret Bupati Pamekasan beserta bawahannya. Wallahu A’lam Bisshowab.
*) Penulis adalah Wakil Sekretaris IKA PMII Pamekasan 2016-2021
Foto: istimewa