MediaJatim.com, Jember – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember menegaskan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) wajib mengetahui tupoksi dari masing-masing perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Sosialisasi Pengisian Kouisioner Indeks Desa Membangun (IDM), di pendopo Kecamatan Kalisat, Rabu (29/11) kemarin.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh semua sekdes dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) se Kecamatan Kalisat dan Ledokombo. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kalisat dan Ledokombo.
Mohammad Najib, Kasi Pembinaan Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Jember mengingatkan pentingnya bagi sekdes mengetahui tupoksi dari masing-masing perangkat desa agar pengelolaan anggaran dana desa yang sangat besar dapat dikelola dengan baik dan benar.
“Tugas utama sekdes adalah penataan administrasi desa. Jika suatu saat ada pemeriksaan, maka yang akan ditanya pertama kali adalah sekdes,” tukasnya.
Tahun 2018 anggaran dana desa semakin besar. Tentu tugas keadministrasiannya juga semakin berat. Oleh karena itu. Ia juga menegaskan untuk hati-hati dalam pengelolaan anggaran dana desa, terutama anggaran yang bersumber dari APBN, seperti Dana Desa.
“Jika tupoksi perangkat dilaksanakan dengat baik, saya yakin pengelolaan dana desa juga pasti baik dan benar,” tambahnya.
Reporter: Fandrik Ahmad