: Hanya catatan sepihak dan sederhana
Di Kabupaten Sumenep, sedang hangat-hangatnya membincangkan pemilihan istri bupati sebagai anggota komisaris BPRS, salah satu BUMD yang bergerak di bidang perbankan milik Pemkab Sumenep.
Dua minggu terakhir, ada dua kali aksi mahasiswa dengan tuntutan serupa. Selain pasal-pasal yang menurut hemat mahasiswa telah dilanggar, pemilihan istri bupati sebagai anggota komisaris, mempermudah praktik nepotisme.
Kedekatan emosional suami istri dalam perusahaan, meskipun komisaris fungsinya hanya “sebatas” pengawasan, hemat mahasiswa, tetap terbuka lebar praktik nepotisme. Terlebih, masih menurut mahasiswa, selama ini direksi BPRS terkesan “pasang badan” untuk membenarkan pemilihan itu yang telah melalui RUPS. Kecurigaan mahasiswa semakin tidak terbendung.
Pada aksi terakhir di depan kantor BPRS, korlap aksi dengan menggebu-gebu menyampaikan satu statemen yang menarik untuk disimak. Dengan lantang sambil memegang megaphone:
“Jika memang Nurfitiana ingin mengabdi pada rakyat, kenapa tidak jadi komisaris PT. WUS saja? Kenapa harus BPRS? Apa karena uang di PT. WUS sudah habis di korupsi? Dan di BPRS masih segar-segar?”.
Agaknya, tidak banyak yang memberi perhatian atas penyataan ini. Mungkin karena semua pihak yang berada di lokasi aksi, memiliki kepentingan yang tidak sama. Misalnya, pihak kepolisian hanya berkepentingan untuk mengamankan. Tidak lebih. Saya sendiri hanya untuk berpanas-panasan, itupun juga tidak lebih.
Pada dasarnya, orasi adalah untuk mempengaruhi. Logika, analogi dan cara tutur yang berapi-api, semua bertujuan untuk “menghasut” orang lain agar sepaham dengan diri sendiri. Korlap aksi sudah teriak lantang dengan segala upaya. Hanya saja ia sedikit lupa, yang datang punya kepentingan berbeda-beda.
Termasuk juga, bisa jadi pemilihan komisaris BPRS tidak hanya sebagai komisaris belaka? Namun ada tujuan lain yang berbahaya. Namun yang pasti, jarak Banten cukup jauh dari Madura. Dan semua kemungkinan, termasuk juga perbedaan, akan selalu ada.
Beberapa part dalam hidup, kadang memang soal sengketa. Keberanian berpihak pada yang satu atau lainnya, selain karena kita percaya, bisa jadi hanya karena lobi belaka.
Mahasiswa berhak “menegur”. Pemilik kebijakan berhak “mengatur.” Keduanya berhak “ngelantur”. Salam.
Penulis: Nur Khalis, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura Sumenep