MediaJatim.com, Sumenep – HS (inisial), warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NR (15) dengan dalih karena rasa sayang. Perlakukan bejatnya telah dilakukan berkali-kali oleh pria berumur 46 tahun tersebut, Selasa (13/02).
“Iya, korban dicabuli bapaknya sendiri,” tutur Kompol Sutarno, Wakapolres Sumenep kepada awak media.
Kebejatan HS terungkap, setelah pelaku melaporkan seorang anak di bawah umur berinisial SP (17 tahun) warga desa setempat, dengan tuduhan melakukan hal serupa pada korban.
“Awalnya HS jadi saksi SP,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, SP mengaku hanya mencabuli NR dengan cara memeluk dan mencium korban. Pengakuan tersebut tidak sama dengan hasil visum Puskesmas Kangayan yang menemukan bekas luka di kemaluan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan bertanya langsung kepada korban, terungkap bahwa pelakunya adalah HS, bapak korban sendiri.
“HS langsung ditangkap di polsek setempat,” tambah Sutarno.
Kebejatan Hasani telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 1 Thn 2016 tentang Perubahan UU No 35 Thn 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman di atas lima tahun.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sule Sulaiman