MediaJatim.com, Sumenep – Komplotan pencuri motor berinisial MR (33) dan SD (27), warga Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk Kabupaten Sumenep, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sumenep beserta Kanit Reskrim Polsek Prenduan.
Penangkapan dilakukan setelah salah satu pelaku, MR menyepakati uang tebusan sebesar 2 juta lebih kepada korban.
“Sebelum lapor polisi, korban mencari sendiri sepeda motornya. Iming-imingnya uang tebusan,” ungkap Kompol Sutarno, Wakapolres Sumenep.
Lanjut Sutarno, setelah pancingan uang tebusan berhasil, korban mendatangi Polsek Prenduan untuk membuat laporan pencurian pada hari minggu, 18 Pebruari 2018.
Berselang beberapa hari, Kamis 22 Pebruari 2018, tim gabungan menangkap tersangka MR di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama, tim gabungan juga menangkap tersangka SD.
Saat hendak ditangkap, tersangka SD sempat melakukan perlawan. Tim gabungan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kaki kanan, setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan.
“Tersangka sempat melawan petugas. Tembakan peringatan tidak diindahkan,” lanjutnya.
Dari kedua tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vixion bernopol M 6232 BA, 2 unit handphone.
“Tim juga amankan uang senilai Rp. 470.000,” tambahnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka MR dan SD terancam hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman