Sehari, Ratusan Botol Miras Diamankan

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Ratusan botol minuman keras (Miras) disita dari salah satu toko di Jalan Halim Perdana Kusuma atau Pasar Sore, Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (15/3).

Penyitaan ratusan botol miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB oleh Kapolsek kota Sumenep beserta anggota saat melakukan giat operasi penjual miras di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

“Pemiliknya inisial MS, warga Kepanjen juga,” jelas AKP. Widiarti, Kapolsek Kota Sumenep.

Secara detail Widiarti menjabarkan, Polisi berhasil mengamankan 389 botol miras dari berbagai merk. Diantaranya Prost sebanyak 263 botol, Anggur merah 49 botol dan puluhan Iceland dengan berbagai ukuran.

Baca Juga:  Tagih Janji Penutupan Galian C Ilegal

“Yang merk iceland, dari yang ukuran kecil hingga yang besar,” tambah Widiarti.

Saat giat operasi penyitaan ratusan miras dilakukan, semua berjalan lancar dan aman. Kini ratusan miras yang telah disita diamankan di Polsek kota.

Sementara itu, pemilik miras dinyatakan secara sah telah melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan minuman keras.

“Pasalnya 21 Jo pasal 25 Perda No. 03 tahun 2002 tentang ketertiban umum dan terbukti menyimpan miras,” tutupnya.

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sulaiman