MediaJatim.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Lantas Rogojampi berhasil menghentikan laju motor Moh. Hadi warga Dusun Gumukagung Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari.
Karena, Motor Honda Beat modifikasian Nopol P 3578 ZK yang dikendarai pria berusia (29) Tahun tersebut, saat melintas di jalan Dusun Krajan Desa Gladak Kecamatan Rogojampi kedapatan mengangkut 3 jurigen isi miras jenis tuak, Minggu (15/4).
Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono menegaskan, karena terbukti membawa tuak yang diduga hendak diperdagangkan, pria ini bersama motor dan 3 jurigen miras itu langsung diamankan ke Mapolsek Rogojampi.
“Pria ini diamankan saat petugas menggelar operasi tumpas narkoba semeru. Jurigen itu masing-masing berukuran 35 liter. Jadi totalnya sebanyak 105 liter. Miras dan motor pelaku kami sita sebagai barang bukti. Pelakunya kita proses Tipiring,” tegas Kompol Suharyono.
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Sulaiman