MediaJatim.com, Malang – Periode buruk sedang dialami Arema FC dalam awal kompetisi Liga 1 2018. Klub kebanggaan Aremania itu tidak pernah meraih kemenangan sejak kompetisi bergulir hingga pekan keempat yang dilakoninya.
Terakhir, Arema FC harus rela berbagi poin dengan Persib Bandung di kandangnya, Stadion Kanjuruhan Malang, (15/04). Dalam pertandingan itu skor 2-2 terpangpang di papan skor. Laga yang berjalan sangat dramatis itu juga diwarnai dengan kartu merahnya salah satu pemain Arema FC, Dedik Setiawan saat laga sudah memasuki menit 87′.
Keluarnya Dedik membuat Singo Edan semakin kesulitan mencetak gol. Memasuki injury time, secara mengejutkan oknum suporter Arema FC turun ke lapangan dan melempari pemain yang berada dalam lapangan. Mereka nekat melakukan tindakan anarkis itu karena ditengarai kecewa dengan hasil yang diraih tim kesayangannya tersebut.
Kita tahu dengan hasil imbang itu, Johan AlFarizy dkk tetap menghuni posisi juru kunci klasemen sementara Liga 1 dengan hanya mengemas 2 poin dari 4 pertandingan yang sudah dilakoninya.
Keterpurukan Arema ini akan semakin lengkap dengan sanksi yang akan dikeluarkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terkait beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oknum suporter.
Menakar dari pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan oknum Aremania. Banyak sanksi-sanksi yang mereka langgar, setidaknya denda sebesar 140 Juta adalah angka minimal yang akan diberikan oleh Komdis PSSI kepada pihak Arema FC.
Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan oknum suporter beserta kemungkinan sanksi yang akan diterima pihak manajemen Arema FC:
1. Penonton masuk ke dalam lapangan (Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2018, denda minimal Rp 50 juta).
2. Pelemparan botol air mineral, sepatu dan benda lainnya (Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2018, denda minimal Rp 50 juta).
3. Pelatih Persib Bandung Mario gomes, terekam kamera mengalami luka di bagian dahi (Pasal 69 Kode Disiplin PSSI 2018, denda minimal Rp 20 juta).
4. Pihak penyelenggara lalai memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya (Pasal 69 Kode Disiplin PSSI 2018, denda minimal Rp 20 juta).
Reporter: Sulaiman
Redaktur: Nur Aini