web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Bawa Arak, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Nyoman Witarso, warga Dusun Amerthasari Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari diamankan petugas Opsnal Reskrim Muncar, Banyuwangi.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, pria berusia 42 Tahun tersebut diamankan petugas karena kedapatan membawa miras jenis arak, diangkut menggunakan motor Honda Vario merah Nopol P 4056 UJ, saat melintas di Jalan Raya Dusun Kedungringin Desa Kedungringin Kecamatan Muncar, Senin (15/4) sekitar Pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan itu polisi langsung menyita 24 botol bekas minuman mineral ukuran1.500 mililiter isi arak dan 90 botol bekas minuman mineral ukuran 600 mililiter isi arak. Motor yang digunakan pelaku mengankut miras ini juga turut disita aparat, untuk dijadikan barang bukti.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Karena terbukti membawa miras, sejumlah barang bukti tersebut dan pengendara motor ini langsung diglandang ke Mapolsek Muncar dan dikenakan Pasal 3 Ayat 1 Pasal 10 ayat 1, Junto Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015, tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkhohol.

“Barang bukti itu sudah kami sita. Pelakunya kita proses Tipiring,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman