Polsek Muncar dan Srono Sita Puluhan Liter Tuak

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Tiga warga yang diduga memperjual belikan minuman keras jenis tuak di Banyuwangi Jawa Timur ditindak tegas aparat kepolisian.

Di Sektor Muncar, petugas Unit Reskrim Polsek Muncar saat menggelar Operasi Tumpas Narkoba di wilayah Desa Sumberberas Kecamatan Muncar, Selasa (17/4) malam, sekitar Pukul 17.30 WIB berhasil menghentikan laju motor milik warga berinisial SM, ketika melintas di jalan raya Dusun Sumberayu, desa setempat.

Laju motor Honda Supra warna merah Nopol P 2570 ZV yang dikendarai pria berusia 58 Tahun asal Dusun Patoman Kecamatan Blimbingsari ini dihentikan aparat karena mengangkut 2 jurigen miras jenis tuak. Masing – masing jurigen itu berukuran 35 liter. Kemudian, warga dan 2 jurigen tuak berikut motor tersebut, langsung diamankan petugas ke Mapoksek Muncar.

Baca Juga:  Kunjungi Kodim 0801 Pacitan, Tim Wasev Dinas PUPR Provinsi Jatim Cek Pembangunan Program Rutilahu dan Jambanisasi

“Pelakunya kita proses Tipiring,” tegas Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar.

Di Sektor Srono, Senin (16/4) sekitar Pukul 14.00 WIB warga berinisial KT (45) Dusun Umbulrejo Desa Bagorejo Kecamatan Srono juga ketahuan aparat sedang menjual miras jenis tuak. Melihat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman warga tersebut dan berhasil menyita 6 botol miras jenis tuak yang dikemas dalam bekas botol air menirel ukuran 1500 mililiter, siap jual.

Sebelumnya, Sabtu (14/4) sekitar Pukul 11.00 WIB Unit Opsnal Reakrim Poksek Srono saat melakukan Operasi Tumpas Narkoba di wilayah Desa Sukonatar Kecamatan Srono juga berhasil mengamankan dan menyita satu timba ukuran 15 liter miras jenis tuak, dan 6 botol tuak kemasan botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter dari kediaman warga berinisial WR (38) yang tinggal di Dusun Sukopuro Wetan, desa setempat.

Baca Juga:  Bangun Kembali NTB, Kemensos Fokus Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial

“Seluruh tuak itu kita sita. Penjualnya kita proses Tipiring,” tegas AKP Mulyono Kapolsek Srono.

Ketiga warga ini dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1, Pasal 10 Ayat 1, Junto Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkhohol.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman