MediaJatim.com, Jember – Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Jember menyatakan keberatan dan menolak hasil uji publik GTT 2018 yang dilakukan oleh Bupati setempat. Melalui forum Guru Tidak Tetap Pendidikan Agama Islam (FGTT PAI), mereka melakukan penolakan kepada Bupati Jember.
Hasil uji publik GTT 2018 dinilai banyak kesalahan fatal pada data atau identitas GTT. Selain itu, penugasan mengajar dinilai sangat jauh dari alamat domisili yang akan berimbas pada efisiensi tugas mengajar GTT. Kebijakan ini dinilai sepihak dan terkesan dipaksakan.
“Dengan honor yang tidak seberapa dari sekolah, GTT dipaksa mengajar di tempat yang jauh dari tempat tinggalnya. Jauhnya jarak tempuh tentu akan menambah anggaran transport ke tempat yang lumanyan melelahkan,” tukas Muhamad Ali Z, M.Pd.I, ketua GTT PAI Jember, ketika dikonfirmasi melalui telephone (02/05/2018).
Ali juga menambahkan bahwa tidak ada konfirmasi dengan pihak sekolah, baik sekolah lama maupun sekolah baru menimbulkan kesemrawutan; sekolah lama kosong dan sekolah baru dobel.
“Ada 33 GTT yang menyatakan keberatannya atas hasil pengumuman uji publik tersebut. Bayangkan, hanya GTT dengan gaji yang tidak seberapa harus menempuh 90 kilo (KM) dari rumahnya ke lokasi tugas. Bahkan ada GTT yang dimutasi ke sekolah baru, sementara di sekolah lama kekurangan guru PAI,” tambahnya.
Seperti halnya yang dialami oleh Diyah Agustin, GTT yang mengajar di SDN Paleran 01 Umbulsari yang namanya pada uji publik muncul di SDN Plerean 01 Sumberjambe. Lain halnya yang dialami oleh Jumatul Ma’rifah, Guru SDN Glundengan. Ijasah yang seharusnya S1, pada uji publik menjadi Diploma 2 yang mengakibatkan ia masuk kategori GTT yang tidak menerimas surat tugas.
Berkaitan dengan Uji Publik tersebut, GTT dan Publik sendiri dimintai tanggapan/sanggahan/koreksi atas data yang salah, kurang lengkap, atau tidak sesuai melalui nomor ponsel petugas yang sudah tertera. Akan tetapi setelah dilakukan konfirmasi oleh beberapa GTT banyak yang tidak dibalas dan ada yang dibalas dengan balasan diminta mengirim surat tertulis kepada bupati dan dikirim langsung ke pendopo.
FGTT PAI meminta bupati untuk menata ulang kembali tanpa harus merepotkan GTT. Selain itu juga meminta untuk memfungsikan semua stake holder yang ada mulai dari Dinas Pendidikan di kabupaten hingga pengawas-pengawas di tingkat kecamatan. Mereka juga menuntut pemberian Surat Keputusan (SK), bukan Surat Penugasan (SP).
Berkaitan dengan hal tersebut, belum ada tanggapan resmi dari bupati. Hanya saja pada kesempatan lain, Bupati Jember, Faida MMR, mengatakan mengurusi data 5000 GTT tidaklah ringan. Jika tidak didata dengan benar dikhawatirkan menimbulkan permainan manipulasi data.
“Jika tidak dilakukan dengan benar bisa menimbulkan ketidakadilan kepada GTT yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Dengan uji publik diharapkan permainan data seperti itu bisa dihindari,” kata bupati.
Reporter: Haris SP
Redaktur: Sulaiman
Jika beniat dholim dan mendholimi maka pasti akan kembali kepada dirinya sendiri
Jika niat Ibadah tentunya akan mempermudah dan memudahkan. Jika niat dholim dan mendholimi maka pastiakan kembali