MediaJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Polisi Sektor Rogojampi mengundus adanya 4 pria yang sedang berpesta narkotika jenis sabu. Bedasar informasi yang didapat menurut Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, polisi langsung menggerebek sebuah rumah di Dusun Krajan Desa Mangir, yang diduga dijadikan ajang pesta tersebut.
Hasilnya, 1 pemuda berinisial FA (30) asal Dusun Krajan, Desa Songgon Kecamatan Songgon, berhasil diringkus aparat ketika asik menikmati barang haram itu. Sayang, 3 rekan pria ini yang diduga juga ikut berpesta sabu, kabur melarikan diri saat dilakukan penggrebekan, Selasa (2/5) sekitar Pukul 09.30 WIB.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi mendapati barang bukti 1 kertas bong, 1 plastik klip bening berisi sabu, 1 plastik klip bening kosong sisa sabu yang telah digunakan, 1 pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 2 buah sedotan plastik warna putih, sebungkus rokok merk Marlboro sisa 6 batang, korek api gas merk Tokai warna hijau, 1 lilitan plastik warna putih bening ujungnya terbakar, dan 1 HP Samsung J2 warna hitam.
“Sejumlah barang bukti dan pelaku langsung kita diglandang ke Mapolsek Rogojampi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya positif. Tindakan lebih lanjut, perkara ini kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi,” tegas Kompol Suharyono, ke sejumlah media.
Dari ungkap kasus itu, pelaku bakal terjerat Pasal 114 Sub 112 lebih Sub 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tertangkap tangan menguasai, memiliki, menyimpan, atau menggunakan Narkotika golongan 1, jenis sabu.
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Sulaiman