Diduga Lakukan Pungli, Kasun Patoman Terancam Dipecat

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kepala Dusun (Kasun) Patoman Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari diadukan warga Dusun Patoman ke Camat Blimbingsari, Kamis (3/5). Puluhan warga ini mengadukan kinerja Kasun Patoman berinisial S, karena kinerjanya kurang maksimal.

InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Selain itu di Kantor Kecamatan Blimbingsari, warga juga mengadukan praktik pungutan liar (Pungli) sejumlah pelayanan yang dilakukan kasun tersebut.Terlebih dalam hal pengukuran tanah menurut warga, Pemerintah Desa Watukebo mematok harga sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Polda Jatim Ambil Alih Bentrok Massal di Sampang, Empat Tersangka Diringkus

“Saya dimintai Rp 1,66 juta untuk pengurusan surat Domisili,” terang warga Dusun Patoman berinisial SN, yang ikut datang ke Kantor Kecamatan Blimbingsari.

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000
IMG-20241113-WA0037

Selain SN, warga miskin berinisial SP juga pernah dimintai uang Rp 5 ribu, untuk menebus Rastra (Beras Sejahtera).

“Lima ribu. Saat mengambil beras jatah,” paparnya.

Menanggapi aduan warga ini, Abdul Latief Camat Blimbingsari mengatakan, surat pemecatan Kasun Patoman sudah ditandatanganinya. Selanjutnya, Kepala Desa Watu Kebo berhak untuk menindak lanjuti karena Surat Keputusan (SK) kepala dusun merupakan kewenangan seorang kepala desa.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan TFPKD, Kuasa Hukum Bacakades di Bangkalan Adukan Panitia yang Tak Netral

“Jika Kasun Patoman melawan dan warga menjadi korban, kami sarankan warga langsung melapor ke pihak kepolisian,” tegas Camat Blimbingsari.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman