Kasus Dua Oknum DPRD Banyuwangi Dilimpahkan ke PPNS Surabaya

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Setelah diperiksa selama 1 jam lebih oleh penyidik Polres Banyuwangi Jawa Timur, dua oknum DPRD Banyuwangi yang diamankan petugas Bandara Blimbingsari, Rabu (23/5) Pukul 12.45 WIB akhirnya dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Juanda Surabaya.

Pernyataan ini dipaparkan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, jika asus itu dilimpagkan ke PPNS Surabaya karena di Banyuwangi, pihak otoritas Bandara Blimbingsari belum memilki petugas PPNS.

“Sesuai keterangan saksi – saksi kedua oknum itu terbukti mengatakan membawa bahan peledak,” jelas Donny.

Ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang dilakukan H Nauval Baderi dari Fraksi Gerindra dan Basuki Rahmat Fraksi Hanura di Bandara Blimbingsari, Kapolres Banyuwangi menegaskan jika keduanya melanggar Undang – Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 437, ancaman kurungan 1 Tahun.

Baca Juga:  Ketum Siti Jenar Sesalkan SE DPMD Situbondo Soal Pemotongan ADD

“Terkait kewenangan kasus ini ada di Pasal 399 dan 400. Di Pasal ini disebutkan jika kewenagannya ada di PPNS. Di Banyuwangi belum ada PPNS. Kasus ini kita limpahkan ke PPNS Juanda Surabaya,” terang Donny, Rabu (23/5).

Sementara itu, Suparman Manager Operasi Bandara Blimbingsari ke sejumlah media mengatakan, meski ada permintaan maaf dari kedua oknum tersebut, kasus itu tetap dilimpahkan ke PPNS Surabaya.

“Besok berkas kasus ini kita kirim ke PPNS Surabaya,” tegasnya.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman