MediaJatim.com, Banyuwangi – Warga bernisial ML (60) asal Dusun Bulusari Desa Jajag Kecamatan Gambiran, SD (57), ES (55), dan KN (37) warga Dusun Cemetuk Desa Cluring Kecamatan Cluring, diglandang aparat dan dimasukan ke sel tahanan Mapolsek Cluring.
Mereka ditangkap petugas kepolisian karena tertangkap petugas saat asik bermain judi remi di teras rumah kosong Rt 04 Rw 04 dusun setempat, Sabtu (26/5) Pukul 24.30 WIB.
Mereka tak dapat mengelak usai barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang perjudian senilai Rp. 363 ribu, berhasil disita aparat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bedasarkan bukti itu, ke empat warga ini langsung dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP, tentang perjudian.
Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias menjelaskan, para tersangka bermain judi dengan cara dua set kartu remi dijadikan satu, lalu di kocok dan dibagikan. Masing – masing mendapatkan 7 kartu.
Kemudian para penjudi masing – masing mengambil kartu remi yang ada di bawah secara bergantian hingga yang mendapatkan poin terbanyak dinyatakan menang dan berhak atas uang judi yang dipertaruhkan yang telah disepakati Rp. 5000.
“Para pelaku tertangkap tangan petugas saat bermain judi remi. Mereka menggunakan uang sebagai taruhannya. Para pelaku sudah kami tangkap dan sudah berada di sel tahanan Mapolsek Cluring,” tegas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman