Tak Kuat Menahan Nafsu, Kakek di Blimbingsari Ini Gagahi Keponakannya Hingga Hamil

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Sebut saja Bintang, gadis belia yang masih 17 Tahun warga Dusun Krajan Desa Kaotan Kecamatan Blimbingsari ini sudah menjadi korban pencabulan oleh Salihi (53) warga setempat yang tak lain adalah saudaranya sendiri. Bahkan dari perbuatan bejat itu, Bintang hamil 4 bulan.

Kasus yang meninpa pelajar Kelas 2 SMA (Sekolah Menengah Atas) tersebut, menurut Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, terjadi sekitar Bulan Januari 2018. Saat itu, korban sambang ke rumah bibiknya yang baru pulang kerja di Arab Saudi. Karena lama tak berjumpa, korban menginap di rumah saudaranya tersebut dan tidur di ruang televisi sendirian. Sedangkan pelaku dan anak istrinya tidur di kamar masing – masing.

Baca Juga:  Kemensos Apresiasi Komunitas India Sikh Dorong Darung Umum Mandiri di Sulteng

Sekitar Pukul 01.00 WIB, pelaku keluar kamar dan menuju ruangan televisi dan melihat korban yang sedang tertidur terlentang. Melihat korban, saat itu juga niat jahat pelaku untuk mengagahi korban muncul. Kemudian dengan perlahan pelaku menggunakan kedua tangannya membuka rok yang dikenakan korban hingga celana dalam korban terlihat. Belum puas, pelaku langsung menurunkan celana dalam korban hingga sampai lutut. Melihat itu, birahi pelakupun memuncak.

Kemudian pelaku menyeplang sarung yang dikenakannya lalu menindih korban dan memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Kasus persetubuhan itu terjadi selama 5 menit, hingga pelaku keluar seperma. Nampaknya perbuatan bejat itu diulang pelaku dengan cara yang sama hingga korban hamil kurang lebih 4 bulan.

Baca Juga:  AMB Foundation Serahkan Sapi Kurban dan Bagikan 500 Bungkus Sembako

Karena tak terima, paman korban yang tinggal di Desa Sukomaju Kecamatan Srono melaporkan tindakan pelaku ke Poksek Rogojampi. Dari laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti pakaian dalam dan luar milik korban dan sarung milik pelaku. Akibat tindakan bejat itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang – Undang Nimor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Rogojampi,” tegas Kompol Suharyono, Sabtu (26/5).

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman