web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Maling Motor di Karangrejo Banyuwangi Akhirnya Tertangkap

Media Jatim

MediaJatim, Banyuwangi – Pencuri motor di rumah kos Rt 01 RW 02 Jalan Ikan Waderpari Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi, berhasil dibekuk polisi ketika asik ngopi di sebuah warung lingkungan Plengsengan Kelurahan Mandar Kabupaten Banyuwangi, Kamis (7/6) Pukul 22.00 WIB.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Pelaku pencurian disertai pemberatan (Curat) tersebut menurut Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki SH, bernama Hari Setyawan. Pria berusia 28 Tahun asal Kelurahan Karangrejo Kabupaten Banyuwangi ini berhasil ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian Motor Satria FU 150 Tahun 2012 warna hitam Nopol P 3093 ZK, Kamis 9 Februari 2018, lalu.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Setelah di interogasi bedasarkan keterangan para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku mengaku mencuri motor itu seorang diri dengan cara merusak kabel kontak dan menuntun motor curiannya menuju tempat kos pelaku yang tak jauh dari TKP,” jelas AKP Ali Masduki, ke sejumlah media, Jumat (8/6).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Suzuki Satria FU 150 Nopol P 3093 ZK dan 1 pasang plat nomer kendaraan palsu dari tangan pelaku.

“Pelaku lanjut proses sidik. Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian motor,” tegas Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki SH.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman