MediaJatim, Banyuwangi – Pencuri motor di rumah kos Rt 01 RW 02 Jalan Ikan Waderpari Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi, berhasil dibekuk polisi ketika asik ngopi di sebuah warung lingkungan Plengsengan Kelurahan Mandar Kabupaten Banyuwangi, Kamis (7/6) Pukul 22.00 WIB.
Pelaku pencurian disertai pemberatan (Curat) tersebut menurut Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki SH, bernama Hari Setyawan. Pria berusia 28 Tahun asal Kelurahan Karangrejo Kabupaten Banyuwangi ini berhasil ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian Motor Satria FU 150 Tahun 2012 warna hitam Nopol P 3093 ZK, Kamis 9 Februari 2018, lalu.
“Setelah di interogasi bedasarkan keterangan para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku mengaku mencuri motor itu seorang diri dengan cara merusak kabel kontak dan menuntun motor curiannya menuju tempat kos pelaku yang tak jauh dari TKP,” jelas AKP Ali Masduki, ke sejumlah media, Jumat (8/6).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Suzuki Satria FU 150 Nopol P 3093 ZK dan 1 pasang plat nomer kendaraan palsu dari tangan pelaku.
“Pelaku lanjut proses sidik. Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian motor,” tegas Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki SH.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman