InShot_20250612_093447937

Petani Sumenep Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 5 Kali

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Sungguh bejat perilaku AS (30) warga dusun Napote desa Ambunten Tengah kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Laki-laki yang bekerja sebagai petani ini nekat merayu dan menyetubuhi anak di bawah umur berinisial I (17) warga dusun Taro desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten Sumenep.

InShot_20250611_121151641

Rilis kepolisian menyebutkan, tersangka AS sudah melancarkan aksinya sejak Juli 2016 hingga April 2017 lalu. Kurang lebih, perbuatan bejat AS sudah dilakukan hingga 5 kali.

Baca Juga:  Customized Diamond Date Charm

“Keterangan yang kami peroleh begitu,” ungkap AKP Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep, Sabtu (09/6).

Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, tersangka AS sempat melarikan diri ke Kalimantan. AS ditangkap setelah pulang ke rumahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya sarung motif batik berwarna biru, celana dalam warna biru, BH warna merah muda dan kaos lengan pendek warna biru.

“Saat ini tersangka di bawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan,” tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka AS pertama kali mengajak korban untuk berpacaran. Setelah itu, tersangka merayu dan meminta korban untuk membuktikan cintanya dengan berhubungan badan di salah satu tempat di desa tersangka.

Baca Juga:  Baw się dobrze Hambling jednoręki bandyta gra za darmo polska House Video Poker Maszyny online

Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS bisa dijerat Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Reporter: Nur Khalis
Redaksi: Sule Sulaiman