MediaJatim.com, Sumenep – Teras rumah oknum S, seorang aparat desa dusun Betang desa Tamba Agung Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep menjadi lapak judi remi, Minggu (10/6).
“Iya, oknum aparat desa,” ujar AKP Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Sekitar pukul 02.40 WIB dini hari, lanjut Mukit, oknum aparat desa tersebut dan 4 orang lainnya berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Sumenep.
Keempat orang lainnya yang diamankan bersama oknum S berinisial AL, Sa, Su, dan B. Semuanya adalah warga di desa setempat.
“Semua pelaku judi reminya diamankan,” imbuhnya.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari internal kepolisian bernama Aryono yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Polres Sumenep.
Sejumlah barang bukti diamankan. Selain satu set kartu remi, polisi juga mengamankan sejumlah uang senilai dua ratus empat puluh satu ribu rupiah dan satu tikar warna hijau.
Lima tersangka yang diamankan terancam di jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” tutup Mukit.
Reporter: Nur Khalis
Redaksi: Sule Sulaiman