InShot_20250612_093447937

Rumah Aparat Desa Di Sumenep Jadi Tempat Judi

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Teras rumah oknum S, seorang aparat desa dusun Betang desa Tamba Agung Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep menjadi lapak judi remi, Minggu (10/6).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

“Iya, oknum aparat desa,” ujar AKP Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Sekitar pukul 02.40 WIB dini hari, lanjut Mukit, oknum aparat desa tersebut dan 4 orang lainnya berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Sumenep.

Keempat orang lainnya yang diamankan bersama oknum S berinisial AL, Sa, Su, dan B. Semuanya adalah warga di desa setempat.

Baca Juga:  Problems Of which Trainers Are typically http://asd-edu.net/asd-news/ Encountering With Your Latest Ordinary Solution Inside Education

“Semua pelaku judi reminya diamankan,” imbuhnya.

InShot_20250611_121151641
IMG-20250614-WA0027

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari internal kepolisian bernama Aryono yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Polres Sumenep.

Sejumlah barang bukti diamankan. Selain satu set kartu remi, polisi juga mengamankan sejumlah uang senilai dua ratus empat puluh satu ribu rupiah dan satu tikar warna hijau.

Baca Juga:  Antisipasi Konflik Antaragama, FKUB Akan Panggil 18 Camat di Bangkalan

Lima tersangka yang diamankan terancam di jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” tutup Mukit.

 

Reporter: Nur Khalis
Redaksi: Sule Sulaiman