MediaJatim.com, Banyuwangi – KS (50) warga Dusun Asembagus Desa Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo ditangkap Satuan Reskrim Polres Banyuwangi, Kamis (5/7).
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman melalui Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya menerangkan, pensiunan guru ini ditangkap aparat bedasar pada laporan orang tua korban, berinisial PR (45). Sesuai laporan, pelaku diketahui kerap melakukan persetubuhan terhadap anak pelapor, sewaktu aktif mengajar.
Perbuatan tidak patut dicontoh itu dilakukan sejak korban kelas 3 SMP. Bahkan perbuatan cabul ini dilakukan pelaku berulang kali disebuah penginapan di wilayah Muncar, dan hotel di wilayah Jajag Kecamatan Gambiran. Jika birahi pelaku tak dituruti, korban kerap diancam. Karena takut, perbuatan keji itu berlanjut hingga korban kuliah.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sebuah Hp merk Samsung warna hitam dan 1 buah Hp Nokia warna merah sebagai barang bukti. Karena tindakannya, pensiunan guru tersebut dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Junto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
“Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi,” tegas AKP Panji Pratistha Wijaya Kasat Reskrim Polres Banyuwangi.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman