Opini  

Ciri-ciri Calon Anggota Dewan yang Layak Tidak Dipercaya

Media Jatim

Sesederhana apapun, saya rasa, catatan tetaplah berhak untuk di publish. Siapa tahu, pertanyaan, dugaan dan pernyataan-pernyataan yang diemban tulisan itu ada benarnya. Termasuk catatan ini, misalnya.

Soal calon anggota DPRD Kab. Sumenep yang mendaftar tahun ini, kemarin ada berita. Diantaranya, KPU temukan sejumlah kekurangan dalam pemberkasan yang diajukan untuk mencalonkan diri. Selain tidak ada tanda tangan di lembar riwayat hidup, juga tak ada legalisir di ijazah yang disertakan.

Sekedar tanda tangan dan legalisir di ijazah terakhir, mungkin ini hal yang sepele. Tidak akan merugikan orang lain. Tapi ini soal tanggung jawab, pertama. Kedua ini soal kesungguhannya untuk mewakili rakyat. Mari satu-satu kita bahas secara sederhana.

Soal tanda tangan, saya ingat saat duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah dulu. Sekolah, mengharuskan setiap murid meminta bapaknya menandatangani buku raport sebelum dikembalikan pada wali kelas.

Saat itu, tanda tangan dari bapak, menandai bahwa raport yang saya terima sudah bapak ketahui. Guru di sekolah juga menyatakan, siapa tahu sebelum membubuhkan tanda tangan, saat melihat nilai raport, bapak akan sedikit menyampaikan harapan atau bahkan keluhan atas nilai raport saya. Semacam interaksi personal yang dimulai dari permintaan tanda tangan.

Saya merasa banyak sekali manfaat “sekedar” membubuhkan tanda tangan di raport anak sendiri. Banyak dimensi yang ingin disentuh dengan tanda tangan itu.

Baca Juga:  Peran dan Tanggung Jawab Pejabat Publik

Bahkan sampai hari ini, misalnya, kekuatan dari tanda tangan saya rasa tetap luar biasa dahsyatnya. Betapa tidak, perjanjian sekelas antar negara pun, diakhiri dengan membubuhkan tanda tangan. Komitmen satu sama lain.

Soal tanda tangan di berkas riwayat hidup, hemat saya, tidak jauh berbeda. Tanda tangan itu menunjukkan keseriusan dalam niatnya untuk bertanggung jawab. Pertama bertanggung jawab sesuai prosedur yang ada. Kedua bertanggung jawab untuk menyakinkan rakyat yang hendak diwakilinya, bahwa calon tersebut bisa menyelesaikan tanggung jawabnya sendiri sebelum bertanggung jawab atas aspirasi orang lain.

Sampai sajauh ini, apapun alasannya, bagi saya, lupa atau sengaja tidak membubuhkan tanda tangan, tampak sebagai perbuatan yang kurang bertanggung jawab.

Soal ijazah yang tidak di legalisir, ada dua kemungkinan. Pertama calon anggota tersebut mulai membiasakan diri “memaklumi” kesalahan-kesalahan kecil. Kedua sengaja melakukan itu, sebab bagi mereka, kesalahan kecil tak perlu dibesar-besarkan.

Yang pertama, ada kesan “ah sudahlah”. Kemungkinan kedua, ada kesan pembangkangan atas prosedur atau bahkan konstitusi, jika boleh dibesar-besarkan persoalan legalisir ijazah itu. Karena telah melanggar PKPU No. 7 Tahun 2017.

Kemarin, secara sepihak, saya menemukan pertanyaan yang setengah menggelitik, begini: saat hasil reses anggota DPRD Disepelekan, atau bahkan tidak dipercaya oleh banyak pihak, misalnya, apa yang sebenarnya terjadi?

Pertama bisa jadi, rakyat mulai paham bahwa kebijakan tak ubahnya proyek demi proyek, misalnya. Atau kedua, rakyat mulai mengerti bahwa “ongkos kerja” untuk terpilih tidak sedikit. Akhirnya menjadi wajar jika ada anggota dewan berpikir bahwa jabatannya sudah layaknya “jual-beli”, tujuannya untuk balik modal.

Baca Juga:  New Normal untuk Siapa? PTS di Ambang Kebangkrutan

Jika kemungkinan kedua ada benarnya, seperti yang banyak tersiar dan sudah menjadi rahasia publik, bisa jadi karena itu berawal dari “pembangkangan” setiap calon anggota dewan atas ijazah yang sengaja tidak di legalisir. Sebab melagalisir ijazah juga harus membayar. Jika nanti terpilih jadi anggota dewan, mungkin, mereka tidak punya cara untuk mengembalikan modal dari itu. Tidak seperti proyek lain pada umumnya.

Tentu, kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan terbuka kesempatannya bagi yang berkuasa, termasuk bagi anggota dewan. Namun penting saya rasa membuat seseorang yakin bahwa setiap calon anggota dewan layak dipilih, salah satunya dengan bertanggung jawab pada tanda tangan di berkas riwayat hidup dan legalisir ijazah.

Terakhir, memang hanya dua hal yang sederhana: tanda tangan dan legalisir ijazah. Terlepas dari lupa atau rekrutmen calon anggota dewan oleh partai asal memenuhi kuota, ini membuktikan bahwa siapapun sudah berhak untuk tidak dipercaya. Sebab mereka mulai tidak bertanggung jawab.

 

 

Gapura, 21 Juli 2018

Nur Khalis, Jurnalis asal Sumenep. Bermukim di Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.