Bawa Badik, Pemuda Kabat Masuk Bui

Media Jatim

MediaJatim.com – Warga Dusun Kertosari Desa Gombilirang Kecamatan Kabat berinisial PW, diringkus petugas kepolisian sektor setempat. Pemuda berusia 34 Tahun ini dimasukan jeruji besi Mapolsek Kabat karena membawa senjata tajam jenis badik, Senin (30/7) Pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi SH menjelaskan, kasus ini bermula saat korban bernisial HD (47) warga Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi datang ke rumah saksi kejadian berinisial AK (48) warga Dusun popongan Desa Benelan Lor Kecamatan Kabat. Kemudian keduanya menuju Dusun Krajan Desa Gombolirang Kecamatan Kabat, melihat kayu milik korban yang dibuat untuk meja.

Setelah melihat kayu di halaman rumah, HD pelapor kasus ini kemudian berjalan ke teras rumah AK, yang saat itu datang bersama tamunya berinisial PW, yang kini dijadikan tersangka oleh petugas kepolisian setempat.

Di teras itu, HD di tuding dengan telunjuk PW sembari mengatakan “Heh eleng kowe ambi aku / Heh apa kamu ingat sama aku,” korbanpun menjawab “Sopo yo aku gak eleng / siapa ya aku gak kenal,”.

Baca Juga:  Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIJA Gelar Yudisium, 269 Mahasiswa Lulus Tepat Waktu

Kemudian pelaku sambil berdiri mendorong dada korban, mengatakan “Ayo gelut karo awakmu, opo sontokan karo aku /ayo berkelahi sama aku,”. Mendapat perlakukan itu kemudian korban mengatakan “He koen iki opo maksute, aku gak kenal awakmu / he kamu ini maksutnya apa, saya tidak kenal anda,”.

Kemudian pelaku pergi mengambil senjata tajam berupa badik di dalam mobilnya, kemudian menghunus, mengancam korban hendak ditusuk dengan sajam tersebut. Melihat itu, AK menengahi dan menyuruh korban lari. Karena ketakutan dan merasa terancam korban pergi menghindar dan masuk ke dalam mobilnya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapoksek Kabat.

Menerima laporan dari korban, seketika itu petugas Unit Reskrim Polsek Kabat bersama korban menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi petugas dan korban melihat pelaku duduk di kursi teras rumah AK. Kemudian korban mendekati pelaku dan bertanya kenapa hendak menusuk. Mendengar perkataan itu pelaku malah mengancam dan akan menusuk korban.

Baca Juga:  Forpimda dan Tokoh Lintas Agama Banyuwangi Kecam Aksi Teror di Surabaya

Melihat hal itu petugas Reskrim Polsek Kabat langsung meringkus pelaku dan berhasil merampas sajam yang diselipkan pelaku dipinggangnya. Kemudian pelaku dan sajam tersebut diamanakan petugas ke Mapolsek Kabat.

“Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya karena dendam dan merasa pernah dihina oleh korban. Barang bukti sudah kami sita, terdangka sudah berada di sel tahanan. Karena peebuatannya pelaku di jerat Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kapolsek Kabat AKP Supriyadi SH.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman