MediaJatim.com, Banyuwangi – Pria berinisial NKH (22) Dusun Kemiri Desa Kaliploso Kecamatan Cluring diringkus polisi sektor setempat, Kamis (9/8) sekitar Pukul 07.00 WIB.
Warga ini dijebloskan ke sel tahanan, karena terbukti mencuri motor Honda CBR Nopol P 2400 YV warna biru putih milik Nur Hudayah (43) warga Dusun Cempokosari Desa Sarimulyo Kecamatan Cluring yang diparkir di rumahnya, Sabtu (4/8) malam sekitar Pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat korban mengetahui motor miliknya tidak terlihat di rumahnya. Kemudian korban menanyakan motor itu ke anaknya, namun anaknya mengaku tidak membawa motor tersebut.
Tak lama kemudian anak korban mengatakan, motor itu dibawa pelaku yang tak lain teman anak korban yang pernah main dan tidur di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Mendengar keterangan itu, korban bersama anaknya bergegas menuju kediaman pelaku, namun tidak ketemu dan langsung melaporkan kehilangan itu ke Mapolsek Cluring.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan motor milik korban yang hendak digadaikan pelaku yang dititipkan ke rumah Jefri (25) warga Desa Padang Kecamatan Singojuruh, yang juga dijadikan saksi dalam kasus ini.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku mengambil motor milik korban kemudian dibawa ke rumahnya untuk digadaiakan lalu dititipkan ke Jefri. Sebelumnya motor korban pernah dipinjam dan dikembalikan. Kemudian pelaku timbul niat mencuri motor tersebut.
“Dari kejadian itu korban menelan kerugian Rp. 25 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan saat ini sudah meringkuk ke sel tahanan,” tegas Kapoksek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman