MediaJatim.com, Jakarta – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pamekasan, Ra Baddrut Tamam – Raja’e (Berbaur) menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak usah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang sengketa Pilkada Pamekasan telah final diputuskan tanggal 09 Agustus 2018.
Kita ketahui, Kiai Kholilurrahman selaku rival Ra Baddrut Tamam dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan, 27 Juni 2018 yang lalu, tidak menerima hasil Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya mengaku menemukan banyak kecurangan yang terjadi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Gugatan Pilkada Pamekasan telah diputus oleh MK. Keputusannya, eksepsi Termohon (KPU) Pamekasan dan Pihak Terkait (Paslon Berbaur) diterima oleh Mk, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Bahasa awamnya gugatan ditolak.
“Kami ucapan terima kasih kepada yg mulia hakim MK, pengacara, KPU, bawaslu, relawan yg dg ikhlas berdoa atas perjuangan pasangan berbaur dan seluruh masyarakat pamekasan atas doa dan dukungannya,” ucap Ra Baddrut Tamam.
“Keputusan MK ini final dan mengikat. Harapan kami keputusan MK ini segera ditindak lanjuti oleh KPU dan staekholder terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil RBT itu berharap kepada semua elemen masyarakat untuk menciptakan Pamekasan yang ramah dan bermartabat.
“Mari kita ciptakan Pamekasan kabupaten yg ramah dan demokrasi kita semakin bermartabat,” harap RBT.
Karena sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pamekasan 2018 sudah dinyatakan selesai dan berakhir, Kuasa Hukum Berbaur Robikin Emhas meminta kepada KPU Pamekasan harus melanjutkan tahapan Pilkada.
“Yakni menggelar rapat pleno untuk menetapkan Badrut Tamam dan Raja’e sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Terpilih Tahun 2018 dan melanjutkan proses administrasi untuk keperluan terbitnya SK Mendagri serta pelantikan Pasangan Berbaur,” ujar Robikin Emhas.
Reporter: Sulaiman
Redaktur: Aryudi AR