MediaJatim.com, Surabaya – Rayon Ushuluddin dan Filsafat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menggugat hasil Konferensi Cabang PMII Surabaya.
Konfercab yang digelar di Gedung Diklat Transmigrasi, Disnaker Surabaya, Jalan Margorejo Indah itu dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART.
“Kader PMII Surabaya menggugat hasil konferensi cabang yang dinilai inskonstituisional. Melanggar AD ART, mengabaikan Surat Teguran PB terkait SK Cabang yang sudah habis. Mengabaikan Rayon dalam Konfercab (Tidak melibatkan Rayon),” tegas Mansur selaku ketua Rayon Ushuluddin dan Filsafat PMII UINSA, (10/08).
Mansur juga berharap PKC PMII Jawa Timur untuk netral dalam permasalahan ini. Ia juga meminta PB PMII untuk tidak melantik pengurus hasil Konferensi yang tidak sah tersebut.
“Semua Rayon UIN Sunan Ampel Surabaya mengharap kepada ketua PB untuk tidak mengeluarkan SK dan melantik ketua cabang Surabaya, PMII sebagai organisasi kemahasiswaan harus menjadi patron pergerakan yang patuh terhadap konstitusi,” harapnya.
Untuk diketahui, Rayon Ushuluddin dan Filsafat PMII UINSA sudah melayangkan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pimpinan Pusat PMII, di Graha Mahbub Junaedi, Jalam Salemba No. 57 Paseban Senen Jakarta Pusat, tertanggal 08 Agustus 2018.
Reporter: Sulaiman
Redaktur: Aryudi AR