MediaJatim.com, Sumenep – Melalui website kpud-sumenepkab.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep merilis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2019 mendatang, Senin (13/8).
“Ini merujuk pada aturan yang ada (Pemilihan Umum),” ungkap Malik Mustofa, Komisioner KPU Sumenep.
Rilis DCS tersebut, lanjut Malik, berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, khususnya pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Sumenep siap menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut. Ketentuannya, penyampaian masukan atau tanggapan dari masyarakat, disampaikan secara tertulis dan disertai identitas diri.
“Ada waktu yang kami siapkan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat,” lanjutnya.
Penerimaan masukan dan tanggapan dimulai sejak tanggal 12 – 21 Agustus 2019 pada saat jam kantor yakni pukul 08.00 s/d 16.00 WIB di kantor KPU jalan Asta Tinggi No. 99 Kebonagung Sumenep.
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sumenep 2019:
http://kpud-sumenepkab.go.id/pengumuman-daftar-calon-sementara-dcs-anggota-dprd-kabupaten-sumenep-dalam-pemilu-tahun-2019/
Reporter: Holis
Redaktur: Sulaiman