MediaJatim.com, Banyuwangi – Warga Dusun Maelang Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dikejutkan dengan prosesi sumpah pocong di Masjid Roudhatul Jannah Dusun Maelang, karena pernyataan sumpah sakral ini dilakukan atas permintaan Mattawi (56) warga setempat, Rabu (15/8).
Layaknya prosesi pengafanan orang yang baru wafat, Pukul 10.45 WIB Mattawi di dalam masjid itu merebahkan diri diselimuti kain kafan dan bersumpah di bawah Alquran yang dibawa oleh juru sumpah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Wongsorejo, KH. Hayatul Ikhsan.
Jalannya sumpah sakral ini berlangsung hingga sekitar 2 jam, disaksikan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Wongsorejo dan ratusan warga desa setempat.
Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin yang ikut meyaksikan jalannya sumpah pocong mengatakan, sumpah itu dilakukan atas pemintaan Mattawi, lantaran warga ini dituduh memiliki ilmu santet.
Diduga akibat isu itu, rumah Mattawi kerap dirusak, dilempari batu bahkan terbakar karena dilempar semacam bom molotov oleh orang tidak dikenal, saat malam hari. Aksi perusakan itu menurut Iptu Kusmin secara hukum merupakan perbuatan kriminal.
“Perusakan di kediaman Mattawi sudah kita lakukan penyelidikan. Sumpah itu dilakukan atas permintaan Mattawi yang menurutnnya untuk menepis tuduhan ilmu tersebut,” terang Iptu Kusmin Kapolsek Wongsorejo.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman