MediaJatim.com, Sampang – Mahkamah Konstitusi telah mengambil putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang yang dilaksanakan pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu.
Majelis Hakim memutuskan untuk Pilkada Sampang harus diadakan pemilihan ulang. Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu gelar hari ini, (05/09). Miftahul Rozaq selaku komisioner KPU Sampang mengaku pihaknya siap melaksanakan keputusan yang telah diambil oleh MK.
“Kami siap melaksanakan pemilihan ulang sesuai waktu yang telah ditentukan, yaitu 60 hari sejak putusan ini diambil,” jelasnya.
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang memenangkan pasangan nomor urut 1, H Slamet junaidi dan Abdullah Hidayat (Jihad) ini digugat sebab ditengarai terdapat banyak kecurangan. Pasangan nomor urut 2, H Hermanto Subaidi dan Suparto (Mantap) yang merasa dirugikan tidak tinggal diam.
“Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Ini putusan yang tepat karena banyak fakta-fakta yang tidak logis terjadi, seperti di beberapa TPS terdapat jumlah kehadiran pemilih mencapai 100%, padahal ada pemilih yang ganda dan merantau ke luar negeri,” jelas kuasa hukum pasangan Mantap, M Said Bakhri saat ditemui usai pembacaan hasil putusan.
MK memerintah kepada lembaga yang berwenang sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu untuk melaporkan secara tertulis hasil pemungutan suara ulang paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan.
“Pilkada Sampang harus diulang. Silahkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara untuk melaporkan hasil pemilihan ulang paling lambat 7 hari kerja setelah dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar ketua majelis hakim, Anwar Usman.
Pilkada Sampang diikuti oleh 3 pasang calon, yakni nomor urut 1, H Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat (Jihad), nomor urut 2 H Hermato Subaidi dan Suparto (Mantap), sedangkan nomor urut 3, H Hisan dan KH Abdullah Mansur (Hisbullah).
Reporter: Zul
Redaktur: Sulaiman