Pesta Sabu, Tiga Petani Diringkus Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep meringkus tiga orang yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat lalu, (05/10), karena diduga melakukan pesta sabu.

Ketiga petani tersebut berinisal HS (28) dan IL (28), keduanya merupakan warga Dusun Daya Desa Jelbudan. Sementara SY (37) adalah warga Dusun Brakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

“TKPnya di dalam kamar rumah milik NR. Warga Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep,” ujar IPDA Agus Suparno, Kasubag Humas Polres Sumenep, Minggu (06/10).

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,24 gram. 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu berat kotor ± 1,98 (ditimbang bersama pipet) dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening.

Baca Juga:  Pengusaha Asal Papua Dukung Usulan Bustan Pinrang Masuk Kabinet Jokowi

Selain itu, Polisi juga amankan 1 (satu) kantong plastik klip kecil sisa pemakaian sabu dn 1 (satu) buah kaleng dari seng bertuliskan Surya Gudang garam tempat menyimpan sabu.

“Kami juga amankan seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna bening,” lanjut Agus.

Barang bukti lain yang berhasil disita, lanjut Agus yakni 1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu-abu kombinasi hitram putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi M-4378-WL warna merah kombinasi putih serta
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder bernopol M-5206-WA warna hitam.

Baca Juga:  Viral Hoaks Prasasti Peresmian KCM, F-PKB Desak Polisi Segera Bertindak

Penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di rumah terlapor di Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan di rumah terlapor. Terbukti di tempat kejadian perkara para tersangka melakukan pesta sabu.

Pihak polisi langsung bergegas melakukan penggerebekan dan penggeledahan sekaligus mengamankan ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti.

Ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Holis
Redaksi: Sulaiman