web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Bacok Tutup Dandang, Tukang Bakso di Cluring Dibui

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Susiono warga Dusun Kepatihan Desa Cluring Kecamatan Cluring diglandang petugas ke mapolsek setempat, Selasa (16/10) sekitat Pukul 10.00 WIB.

Tukang bakso usia 35 tahun ini ditangkap polisi karena terbukti membacok tutup dandang bakso milik Moh. Dofir ( 25) warga Dusun Sumberjabin Desa Segaran Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, yang berjualan bakso keliling di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) pinggir jalan dusun setempat, hingga penyok.

Menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun kasus ini terjadi saat korban melayani pembeli baksonya di depan warung bakso milik pelaku, Senin (15/10) sekitar Pukul 21.00WIB.

Baca Juga:  Bangun Gedung Kesenian Jadi Atensi Bupati

Tak lama kemudian pelaku membawa pisau di tangan kanannya menghampiri korban dan langsung membacokan pisau itu ke turup dandang milik korban.

Bukan hanya itu saja, pelaku yang kesal dengan korban karena kerap berjulan di depan warung bakso miliknya ini juga mencekik leher korban dengan tangan kirinya sembari berkata ” Jika kamu tak pergi tak balik rombongmu ” , dan menendang perut korban sebanyak 1 kali.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240

Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasa takut dan sakit di bagian perut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cluring. Dari laporan korban, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  AMB Foundation Serahkan Sapi Kurban dan Bagikan 500 Bungkus Sembako

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran jengkel dengan korban karena kerap berjualan keliling di depan warung bakso miliknya sehingga pelanggannya berkurang. Dari penagkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu.

“Pelaku sudah ditangkap. Karena peebuatannya pelaku di jerat Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP atau pasal 351 Ayat 1 KUHP. Pelaku suda mendekam di sel tahanan Mapolsek Cluring,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, Kamis (18/10).

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman