MediaJatim.com, Banyuwangi – Pria berinisial RAK (18) warga Dusun Krajan Desa Tamanagung Kecamatan Cluring, Rabu (31/10) Sekitar 14.00 WIB diglandang petugas ke mapolsek setempat.
Pemuda ini ditangkap karena rerbukti mensetubhui anak di bawah umur, berinisial AL (16) warga Dusun Kepatihan Desa Cluring Kecamatan Cluring. Akibat dari perbuatan pelaku, AL hamil 8 bulan.
Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan, kasus persetubuhan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku pada Desember 2017 lalu.
Usai berkenalan, jelang tahun baru pelaku menghubungi korban dan mengajaknya jalan. Korban diajak ke rumah pelaku yang saat itu kondisinya sepi, alias tidak ada sanak keluarga pelaku.
Di TKP ini, pelaku memasukan korban ke dalam kamarnya. Setelah masuk, pintu kamar seketika ditutup dan pelakupun langsung mensetubuhi korban. Usai melakukan perbuatan itu, korban kembali diajak jalan – jalan dan diantar pulang ke kediamannya.
Persetubuhan itu, Januari 2018 sekitar Pukul 21.00 WIB kembali dilakukan tersangka. Pelaku ini datang ke rumah korban kemudian mengajaknya masuk ke dalam kamar korban. Di TKP ini, pelaku melepas celana korban dan langsung mensetubuhi korban sebanyak 2 kali. Setelah itu pelaku pulang.
Januari 2018 sekitar Puk 22.00 WIB, korban dijemput pelaku di rumahnya dan mengajak jalan. Perbuatan itu kembali dilakukan saat motor yang dikendarai pelaku berhenti di sebuah kebun wilayah Desa Benculuk. Perbuatan itu dilakukan di atas motor pelaku, dengan baju setengah telanjang.
Terakhir, perbuatan ini dulakukan pada bulan Agustus 2018 sekitar Pukul 21.00 WIB. Tersangka menjemput korban dan mengajak di sebuah penginapan wilayah Gelnmore. Di TKP ini, korban dicekoki miras merk Topi Miring.
Usai menenggak miras tersebut pelaku mendorong korban dan langsung mensetubuhi korban. Usai itu pelaku mengajak korban main ke warnet, kemudian diantar pulang ke rumahnya.
“Akibat perbuatan pelaku, korban hamil 8 bulan. Karena pelaku tak bertanggung jawab, korban melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Mapolsek Cluring. Setelah ditangkap pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Ipda Sadimun.
Ipda Sadimun menegaskan, dari perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 74 d Junto Pasal 81(1) dan (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cluring,” pungkas Ipda Sadimun.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman