PCNU Pamekasan Dukung Pemkab Tutup Tempat Maksiat

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menutup secara permanen tempat-tempat yang diduga menjadi pintu masuknya praktik kemaksiatan. Beberapa tempat yang diduga mengandung pelanggaran terhadap norma dan hukum agama yakni, prostitusi dan hiburan karaoke.

Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Ahmad Sohebuddin mengatakan, sejak lama, PCNU Pamekasan bersama ormas Islam lainnya yang tergabung dalam FOKUS (Forum Komunikasi Ormas Islam) Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persis, Hidayatullah, Al-Irsyad, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LP2SI, sudah meminta Pemkab Pamekasan agar hal-hal yang berbau maksiat atau di sinyalir akan membawa kemaksiatan supaya dilarang dan ditutup.

Baca Juga:  Wabup Raja'e: Santri Harus Jadi Lokus Penggerak Pembangunan

“Dorongan penutupan tempat-tempat yang diduga maksiat, sudah lama kita suarakan kepada Pemkab. Bahkan Ormas yang tergabung dalam FOKUS juga kompak memberikan dorongan,” kata Sohebuddin.

Soheb menambahkan, penutupan tempat yang diduga maksiat tersebut didasarkan pada, pertama; masukan dari masyarakat, para ulama dan tokoh masyarakat di Pamekasan. Kedua; bercermin pada slogan kabupaten Pamekasan sebagai kabupaten Gerbang Salam, dimana nilai-nilai Islam menjadi spirit utama dalam pembangunan dari segala sektor kehidupan.

“Dalam ushul fiqh ada istilah syadzu dzari’ah. Maka adanya tempat maksiat juga dilarang. Dalam undang-undang, seperti prostitusi juga dilarang. Oleh sebab itu, kami mendukung penuh penutupan tempat maksiat,” imbuh Soheb.

Baca Juga:  Siap Bahas Layanan Publik di Debat, Kubu Kharisma Pastikan Pemkab Pamekasan Diisi SDM Berintegritas

Mantan Rektor Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan ini menghimbau kepada aparat, dalam penutupan agar menggunakan cara-cara yang makruf dan persuasif, serta tidak menimbulkan gejolak berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Amar makruf itu harus bilmakruf, nahi munkar juga dengan bilmakruf, sehingga tidam menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Soheb.

Reporter: Zul

Redaktur: Sulaiman