MediaJatim.com, Banyuwangi – Khoirul Mahfud (36) warga Dusun Simbar I Rt 03 Rw 05 Desa Tampo Kecamatan Cluring dijebloskan ke sel tahanan mapolsek setempat. Guru honorer salah satu lembaga sekolah ini ditahan, karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Kuwat Wiyono (61) warga Dusun Curahjati Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, dengan modus bisa meluluskan putranya bernama Rendi Firdianto (27) ujian tes CPNS dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.
Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan, kasus ini bermula pada bulan September 2014. Saat itu korban mendapat informasi dari Yulia Rinawati (46) guru asal Dusun Curahjati Rt 01 Rw 03 Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, jika pelaku bisa memastikan putranya lulus ujian CPNS. Mendengar informasi itu, kemudian korban mengajak Yulia Rinawati saksi dalam kasus ini menemui pelaku. Akhirnya korban bersama saksi bisa bertemu di kediaman pelaku.
Di TKP ini, korban menanyakan ke pelaku apakah bisa membantu meluluskan putranya ujian CPNS, pelaku menjawab, bisa. Bahkan pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan, masih ada 10 kursi yang kosong. Setelah itu pelaku menyarakan korban untuk segera daftar, serta menyerahkan uang muka sebesar Rp. 87.500.000, supaya kursi yang kosong, tidak ditempati orang lain. Jika uang DP itu diberikan, pelaku memastikan anak korban lulus CPNS.
Dari keterangan pelaku, akhirnya korban bersedia dan menyerahkan DP tersebut, termasuk persyaratan diantaranya foto copy ijasah SD, SMP, SMA berlegalisir, Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Setelah pelaku menerima uang tersebut, menjanjikan dalam 3 hari memberikan nomor ujian tes CPNS dan ujiannya untuk formalitas saja. Jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban.
Ternyata setelah 3 hari, pelaku tidak memberikan nomor ujian yang dimaksud. Merasa tertipu dan anaknya gagal masuk CPNS, kemudian korban berusaha menghubungi pelaku serta mencari pelaku ke kediamannya, namun tak ketemu. Akhirnya, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cluring. Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, Senin (26/11) sekitar Pukul 21.00 WIB.
” Total dana yang diminta pelaku Rp. 170 juta. Kekurangannya akan diberikan korban setelah anakanya lulus CPNS. Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti selembar kuwitansi dan surat pernyataan. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 87.500.000. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, ” tegas Ipda Sadimun, Minggu (2/12).
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman