web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Dukun Cabul di Cluring Terciduk

Media Jatim

MediaJatim.Com, Banyuwangi – Sugiyanto (38) warga Rt 01 Rw 05 Dusun Bangorejo Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo, Rabu (5/12) sekitar Pukul 21.00 WIB diringkus petugas Reskrim Polsek Cluring.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Pria bertato yang sehari – hari tinggal di Dusun Kopen Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo ini dijebloskan ke sel tahanan karena terbukti melakukan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (17) pelajar Kelas XII Madrasah Aliyah warga Dusun Kalirejo Desa Kaliploso Kecamatan Cluring, dengan modus perdukunan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kronologi kasus tak senonoh ini menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun bermula Minggu (2/12). Sekitar Pukul 20.00 WIB pelaku datang ke kediaman tentangga perempuan korban berinisial SE (35), bertujuan untuk mengobati anak perempuan SE berinisial FO (15) yang menerut pelaku anak SE tertempel kodam.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Saat bersamaan, korban datang ke rumah SE warga yang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Saat korban di kediaman SE, pelaku mengatakan jika ada pusaka di rumah korban, dan minta tolong kepada SE untuk meminta ijin ke ibu korban bersinisial BM (49), apakah pusaka itu boleh dilihat, dan ibu korban mengijinkan.

Baca Juga:  Ada Baliho Fauzi-Imam di Pawai Harjad Sumenep, Kadisbudporapar Mengaku Kecolongan!

Dari ijin itu, kemudian pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan jika anak perempuan BM terkena ‘Las’ atau ketempelan roh bayi yang ke guguran. Jika tidak dikeluarkan nanti korban bisa hamil dan stres. Mendengar pemaparan pelaku, korban pun menjadi takut dan minta tolong untuk di obati.

Kemudian, korban di ajak ke rumah SE untuk proses penyembuhan tersebut. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, pelaku meminta tolong ke SE untuk memegang perut dan dada korban. Usai dipegang korban bertanya, “Bagaimana bu ada benjolan”. Saksipun menjawab, “Benjolan gimana sama”, pelakupun saat itu juga ikut menjawab “Maksutnya keras belum pernah dipegang laki – laki gitu”.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar rumah saksi dan menyuruhnya tidur terlentang di kasur. Kemudian pelaku duduk di sebelah pelaku dan mengatakan, “Ini disumpah, jangan bilang siapa – siapa”.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melepas pakaian yang dikenakan korban hingga kelihatan dada korban. Melihat itu korban langsung menyiumi dan memegang dada korban dan tangan kiri pelaku memegang kelamin korban.

Baca Juga:  Demi Wujudkan Desa Indah, Penggerak PKK Desa Gagah Tanam 1.000 Bunga

Belum puas, kemudian pelaku menyuruh korban untuk melepas rok yang dikenakan korban, akan tetapi korban berontak bangun dari posisi tidur dan beranjak pergi keluar kamar saksi. Akan tetapi pelaku meminta korban untuk meminum air putih sebagi sarana pengobatan tersebut. Namun korban tetap tidak mau dan pulang ke kediamannya.

Karena korban pulang, akhirnya air minum diantarkan pelaku ke rumah korban untuk diminum, namun korban tetap tidak mau. Kemudian air itu dibuang oleh BM, yang jengkel dengan perbuatan pelaku. Merasa putrinya menjadi korban kemudian BM melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Cluring.

Berdasarkan laporan itu, pelaku langsung diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan polsek setempat. Dihadapan petugas, dukun cabul ini mengakui seluruh perbuatannya. Dari penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah cangkir plastik, kasur warna biru, pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian berlangsung.

“Pelaku sudah kami ringkus. Dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan,” tegas Ipda Sadimun Kanit Reskrim Polsek Cluring.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman