MediaJatim.com, Banyuwangi – Warga Dusun Plosorejo Desa Kaliploso Kecamatan Cluring berinisial AN diamankan Polisi Sektor Muncar. Bocah kelas VIII MTS di wilayah Cluring yang masih berusia 14 Tahun ini, diringkus polisi karena terbukti mencuri motor Honda Supra warna hitam kombinasi coklat Nopol DK 5416 CY, milik Sugiman (50) warga Dusun Kedung Dandang Desa Tambakrejo Kecamatan Muncar.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, kasus pencurian motor ini terjadi Senin (10/12) sekitar Pukul 10.30 WIB di jalan dekat area persawahan Dusun Kedung Dandang Rt 02 Rw 03 Desa Tambakrejo Kecamatan Muncar.
Saat warga sedang beraktivitas dan menju ke area persawahan tersebut, gerak – gerik bocah ini terlihat Hermanto petani setempat sedang mencongkel jok motor di dekat motor yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Karena curiga kemudian saksi ini menghampiri bocah mencurigakan itu dan menanyakan apa yang dilakukan. Karena jawabannya diduga banyak bohong, kemudian saksi ini menghubungi Sutikno yang juga petani setempat, dan Bhabinkamtibnas Desa Tapanrejo yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Tak lama kemudian pemilik motor bersama Bhabinkamtibnas dan perangkat desa datang ke lokasi. Saat itu juga Bhabinkhamtibnas langsung mengintrograsi dan menggeledah bocah tersebut. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti kunci berbagai jenis yang disembunyikan pelaku di jaket kain warna merah yang dikenakan pelaku.
Saat diintrogasi bocah ini mengaku, dari salah satu kontak atau kunci tersebut sudah digunakan untuk membuka jok motor milik korban, bocah ini juga mengaku ingin mengambil motor milik korban. Bahkan, pelaku juga mengaku pernah mengantar pelaku lain mencuri motor Honda Beat, 3 minggu lalu tak jauh dari lokasi tersebut.
Dari pengakuan itu kemudian pelaku berikut barang bukti 1 unit motor Honda Supra, 1 jaket kain warna merah, beberapa kunci spd motor berbagai jenis dan 1 sepeda ontel yang diduga milik pelaku diamankan petugas ke Mapolsek Muncar. Dua saksi kejadian juga dihadirkan ke Mapolsek Muncar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, korban menelan kerugian Rp. 4.500.000,.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang melanggar Pasal 53 Ayat 1 Junto Pasal 362 KUHP,” jelas Iptu Eko Darmawan, Selasa (11/12).
Iptu Eko Darmawan menegaskan, dalam kasus ini polisi setempat berkoordinasi dengan Unit PPA (Perempuan dan Anak) dan juga melakukan koordinasi dengan Polsek Cluring. Catatan polisi, pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Cluring, dan diversi.
“Sesuai keterangan pelaku, kita akan kembangkan ke pelaku lain,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman