MediaJatim.com, Banyuwangi – Sejumlah gabungan aktivis tolak tambang emas Tumpangpitu, Kamis (27/12) mengelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kedatangan mereka menyuarakan putusan kasus hukum Heri Budiawan alias Budi Pego (38) warga Dusun Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, yang dianggap tidak adil.
Para orasi melakukan Long March dari Lapangan Diponegoro menuju kantor Kejaksaan Banyuwangi, membawa beberapa sepanduk bertuliskan Tolak Tambang Emas Tumpangpitu. Di depan kantor kejaksaan, para orator langsung melakukan orasi.
“Ini nyata krisis sosial. Karena perusahaan Tambang Emas Tumpangpitu telah mengkriminalisasi saudara kita. Kami tetap menolak tambang emas Tumpangpitu,” terang salah satu orator.
Diketahui, Budi Pego merupakan salah satu pentolan aktivis yang giat menolak tambang emas Tumpangpitu di desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sebelumnya, Budi Pego tersandung hukum dan divonis 10 bulan penjara, karena dalam aksi demo yang dilakukan 4 April 2017 lalu, terdapat sepanduk tolak tambang berlogo mirip simbul palu arit.
Setelah menjalani masa tahanan di Lembaga pemasyarakatan Banyuwangi selama 10 bulan, akhirnya Budi Pego dinyatakan bebas Tanggal 1 Juli 2018. Terkait vonis PN Banyuwangi, Jaksa Penununtut Umum (JPU) mengajukan banding karena vonis PN jauh lebih ringan dari tuntan yang diajukannya, yakni 8 Tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Thoriq Mulahela SH menjelaskan, perkara Budi Pego sudah inkrah, kasasinya sudah keluar dan pihak kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan ke terdakwa untuk dilakukan eksekusi.
“Kita lanjutkan panggilan lagi ke terdakwa. Apabila tak hadir, akan kami jemput paksa,” jelas Thoriq.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding. Karena Budi Pego dianggap tidak bersalah dan tak patut dihukum satu haripun. Namun setelah melalui proses hukum ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memutuskan hukuman selama 4 Tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut Ahmad Rifai kuasa hukum terdakwa ke sejumlah wartawan mengatakan, sangat kecewa dan menolak atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya.
“Kami sangat kecewa atas putusan tersebut. Karena bedasar Pasal 270 KUHAP, putusan itu belum bisa dilaksanakan,” jelas Ahmad Rifai.
Usai melakukan orasi di Kantor Kejaksaan Negri Banyuwangi, para aktivis kembali melanjutkan aksinya di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Aksi itu dilakukan, karena mereka beranggapan alih fungsi hutan lindung yang dijadikan lahan produksi di Tumpangpitu merupakan perbuatan yang merugikan rakyat.
“Mestinya hal itu tidak dilakukan di Banyuwangi, karena warga yang jadi korban,” terang salah satu orator aksi tersebut.
Aksi damai ini berjalan aman, dikawal aparat Kepolisian Resort Banyuwangi.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman