web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

GP Ansor: Penutupan Tempat Karaoke Tidak Melabrak Aturan!

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Di samping menyiapkan 5 pengacara muda yang didukung para pengacara senior, Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pamekasan rupanya juga melakukan kajian. Itu terkait kebijakan Pemkab Pamekasan yang belum lama ini menutup 5 tempat karaoke yang diduga jadi sarang maksiat.

Dalam kajiannya bersama para pengacara, GP Ansor menilai kebijakan Bupati Pamekasan dalam menutup tempat karaoke sama sekali tidak melabrak aturan. Itu justru berdampak positif terhadap moralitas masyarakat Kabupaten Pamekasan.

“Dengan ditutupnya tempat-tempat karaoke ini makin menggambarkan bahwa Pamekasan adalah kabupaten dengan slogan Gerbang Salam (Serakan Pembangunan Masyarakat Islami, red),” tegasnya.

Baca Juga:  Cara Bupati Pamekasan Pastikan Personel Satgas Covid-19 Siaga

Diterangkan, GP Ansor tidak hanya mendukung secara lisan. Tapi dalam rangka memback-up kebijakan pemkab yang didukung banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Pamekasan, pihaknya juga menghadirkan pengacara-pengacara andal.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Ini sebagai langkah kongkret sebagai antisipasi ancaman para pengusaha dan pemando karaoke untuk membawa kebijakan pemkab ke ranah hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya pelanggaran norma dalam perjalanan usaha hiburan itu, menjadi salah satu pertimbangan pengambilan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Jaring Pebasket Muda Bertalenta, SMPN 1 Sumenep Sukses Gelar Spensa Cup 2 Tingkat SD

“Langkah yang diambil bupati (menutup tempat karaoke, red) saya rasa sudah tepat. Kebijakan itu sesuai jalur dan langkah administratif,” katanya, Senin (7/1).

Syafiuddin menekankan, langkah perlawanan oleh para pengusaha melalui jalur hukum terhadap kebijakan bupati yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188/554/432.013/2018, dianggap sebagai hak konstitusi.

“Karenanya, kami juga menempuh jalur hukum karena kami juga punya hak konstitusi,” tukas Syafiuddin.

Reporter: Sulaiman

Redaktur: Aryudi AR