web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Pengrajin Batik Sambut Baik Terobosan Pemkab Pamekasan

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Pemerintah kabupaten Pamekasan tidak berhenti berinovasi. Terbaru, pemerintahan yang dinahkodai bupati muda Baddrut Tamam itu akan memiliki terobosan baru, yakni mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat jam kerja memakai batik khas daerah kabupaten Pamekasan.

Terobosan ini diakui sebagai upaya meningkatkan produksi batik di Pamekasan. Menurut penuturan PJ Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Pamekasan, Moh Alwi, dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengeluarkan surat keputusan (SK), tentang ASN yang berada dilingkungan pemerintah kabupaten Pamekasan wajib memakai batik khas daerah saat jam kerja.

“Pemerintah Kabupaten akan segera menerbitkan SK, agar kepala dinas dan ASN yang lain mengenakan batik khas Pamekasan,” ujar Moh Alwi, (16/01).

Baca Juga:  Didik Generasi Qur'ani, MIN 2 Sumenep Gelar Khatmul Qur'an dan Imtihan Metode Ummi Angkatan II

Alwi melanjutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah konkrit pemerintah Pamekasan dalam meningkatkan kesejahteraan pengrajin batik.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Semoga dengan kebijakan baru ini, produksi batik Pamekasan semakin meningkat, sehingga taraf hidup pengrajin batik semakin baik. Serta kebijakan ASN wajib memakai batik khas Pamekasan ini akan diberlakukan setiap hari Kamis dan Jumat,” lanjutnya.

Rencana peningkatan kesejahteraan pengrajin batik melalui terobosan baru ini langsung mendapat sambutan baik dari pengrajin batik Pamekasan.

Baca Juga:  Cara Bupati Pamekasan Pastikan Personel Satgas Covid-19 Siaga

Abd Rahman selaku pengrajin batik asal Banyuamas, Desa Klampar, Proppo mengatakan terobosan tersebut sangat berpengaruh terhadap pada meningkatnya produksi batik di Pamekasan. Bahkan ia berharap bukan hanya ASN saja yang diwajibkan memakai batik.

“Semoga dengan kebijakan ini, kesejahteraan pengrajin bisa meningkat. Kalau perlu bukan hanya ASN yang diwajibkan,” tukas Abd Rahman.

IMG-20250520-WA0141

Reporter: Sulaiman

Redaktur: A6