Diduga Sering Transaksi Narkoba, Pemuda Arjasa Ditangkap

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Diduga sering lakukan jual beli narkoba, HNR (24) warga Dusun Pacenan, Desa Kalikatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap Polsek Kangean sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (19/1).

“HRN ditangkap di kamar depan rumahnya oleh tim,” tutur AKP. Moh. Heri, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Sejumlah barang bukti berhasil disita. Diantaranya, 4 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,84 gram, handphone, dompet dan satu bandel plastik klip.

“Tim juga menyita uang tunai sebesar Rp. 900.000,-” tambah Heri.

Baca Juga:  Pengajuan Gelar Pahlawan Trunojoyo sejak 1967 Belum Terkabul, Disporabudpar Sampang: Masih Dianggap Pemberontak!

Penangkapan bermula, saat penyidik Polsek Kangean dan 2 BKO Polwan melakukan penyelidikan kasus narkotika dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa HNR sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

Untuk mengecek kebenaran informasi, tim mendatangi rumah HNR. Awalnya tim curiga karena saat mengetuk pintu kamar depan tersangka, pintuk terkunci dari dalam.

Saat pintu kamar di buka, tersangka sedang sendirian di dalam dan ditemukan beberapa barang bukti serta sejumlah alat hisap sabu-sabu.

“HNR dijerat pasar 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Baca Juga:  Jawa Timur Masuk Zona Merah, SD Juara Surabaya Disterilkan

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tim juga melakukan tes urine ada HNR dan memeriksa barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur.

Reporter: Holis
Redaktur: Sulaiman