web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

21 Hari, Ini Jadwal Kampanye di Media Massa

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Masa kampanye di media massa untuk pemilu 2019 hanya 21 hari. Jika dilakukan sebelum atau sesudahnya, maka bisa diperkarakan.

“Ada dua caleg yang kini diproses di Bawaslu Jatim karena diduga menyalahi masa kampanye di media massa. Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang menemukan, Bawaslu Jatim yang menyidang,” ungkap Khotim Ubaidillah, Koordinasi Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Hal itu disampaikan Ubaidillah dalam acara Sosialisasi Pengawasan Kampanye di Media Massa pasa Pemilu 2019 di Gedung PKP RI Kabupaten Pamekasan, Kamis (24/1/2019) siang.

Baca Juga:  Diduga Kurangi Perolehan Suara, Caleg DPRD Jatim Laporkan PPK Guluk-Guluk ke Bawaslu Sumenep

Acara tersebut diikuti oleh wartawan dan pimpinan media massa, pimpinan partai politik, dan panwascam se-Kabupaten Pamekasan.

“Massa kampanye di media massa dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Mohon ini jadi atensi,” tegas Ubaidillah.

Reporter: A6

Redaktur: Sulaiman