Mediajatim.com, Banyuwangi – Saiful Rizal (33) warga Dusun Muncar Rt 2 Rw 3 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar ditangkap satuan reskrim polsek setempat karena 5erbujti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexyphenidyl di kediaman pria tersebut yang juga berada di Dusun Palurejo Rt 3 Rw 5 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar, Jumat (25/1) sekitar Pukul 21.30 WIB.
Kronologi penangkapan tersebut menurut Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan, pelaku tertangkap berkat laporan dari masyarakat dan tindakan pengintaian polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi, petugas yang saat itu melakukan patroli mendapati kediaman pelaku banyak anak muda keluar masuk kediaman pelaku. Saat diintai, polisi mendapati pemuda berinisial S yang diduga membeli pil haram tersebut. Karena curiga, petugas mendatangi pelaku dan medapati adanya transaksi pil trex yang dilakukan pelaku.
Saat itu juga petugas mengamankan pemuda yang diduga sabagai pembeli tersebut dan didapatkan barang bukti pil trex berkode Y sebanyak 3 klip, perklip berisi 12 butir. Dari bukti itu, kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya barang bukti pil trex dan uang tunai yang diduga hasil penjualan dari pelaku dan bukti lain disita petugas.
Barang bukti dari penangkapan tersebut, uang tunai Rp. 425.000, 1 tas kresek ukuran kecil warna hitam, HP merk Lenivo warna putih, 1 toples warna ungu tutup warna orange di dalamnya penuh dengan plastik bening ukuran kecil, 1 buah kaleng bekas rokok gudang garam surya dan 156 butir pil trihexyphenidyl dikemas dalam 39 buah plastik klip bening, dengan ciri – ciri berbentuk lingkaran putih terdampat logo huruf Y.
“Pelaku sudah tertangkap, dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapoksek Muncar. Seluruh barang bukti sudah kami sita. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Subs 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Iptu Eko Darmawan.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman