MediaJatim.com, Sumenep – Hingga saat ini, kasus dugaan perampasan kamera jurnalis Kompas TV, Nur Khalis, saat meliput peristiwa kebakaran di Kecamatan Bluto beberapa waktu lalu, terus bergulir di Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) telah menyiapkan Advokat untuk mendampingi Nur Khalis selama menjalani proses hukum. Advokat yang disiapkan ialah Rausi Samorano dari LBH Bhakti Keadilan.
“Kami ingin kasus dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis dengan cara merampas kameranya tuntas. Makanya kami sudah siapkan Advokat untuk mendampingi ‘korban’ selama menjalani proses hukum,” kata Sekretaris KJS, Syamsuni, Rabu (30/1).
Dugaan kasus perampasan alat kerja jurnalis ini, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep sesaat setelah kejadian, 22 Januari 2019. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nur Khalis bernomor: LP/10/1/2019/JATIM/RES SMP. Adapun terlapor dalam LP tersebut atas nama Avazbek Ishbaev yang diketahui merupakan warga negara asing.
Dalam LP tersebut, pria yang akrab disapa Abil itu melaporkan terlapor atas perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang berkibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya berharap kepolisian mengusut kasus ini secara profesional. Saya menyesali dan mengecam keras adanya perampasan alat-alat kerja jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Hal itu bisa diartikan telah menghalang-halangi tugas jurnalis,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat jurnalis Kompas TV meliput peristiwa kebakaran pabrik di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto. Saat itu, kamera yang dipakai untuk mengambil gambar dirampas tanpa alasan yang jelas.
“Setelah ambil gambar sekitar 6 sampai 7 take, seseorang pakai kaos tiba-tiba mengambil kamera. Saya sempat menjelaskan sudah dapat izin dari anggota Polsek. Tapi tak dihiraukan. Bahkan yang bersangkutan meminta saya dan seorang teman keluar dari lokasi,” tutur Abil, waktu itu.
Reporter: Holis
Redaktur: Sulaiman