Mediajatim.com, Banyuwangi – Tindakan Ali Imron (22) Mahasiswa asal Dusun Rumping Rt 01 Rw 06, Desa Plapangrejo, Kecamatan Cluring yang sedang kalap berahir di jeruji besi mapolsek setempat.
Bagaimana tidak, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP ini usai dimarahin ibunya kemudian naik pitam dan membacok warga, Jumat (8/2) malam, sekitar Pukul 21.30 WIB.
Kronologi peristiwa ini menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, peristiwa pembacokan itu terjadi ketika pelaku dimarahin ibunya, diduga tak terima kemudian pelaku ini mengambil sebilah parang dan langsung mengejar ibunya. Karena takut, ibu pelaku seketika berlari dan bersembunyi ke rumah Abu Sairi (62) Dusun Rumping Rt 01 Rw 06, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.
Melihat ibu pelaku ketakutan, Abu Sairi kemudian menyuruh ibu pelaku masuk ke kamar dan mengkuncinya. Tak lama kemudian pelaku mendobrak pintu kamar tersebut. Tindakan itu kemudian ditegur Abu Sairi dengan mengatakan ke pelaku, ” Imron, jangan itu ibumu “. Mendengar teguran itu pelakupun menjawab “Jangan ikut – ikut ” sembari mengacungkan parang ke arah Abu Sairi.
Tak hanya itu, pelaku kemudian pergi dan langsung merusak kaca rumah milik anak Abu Sairi hingga pecah. Kemudian pelaku berjalan ke arah simpang empat pasar dan bertemu Sugiono (54) warga Dusun Rumping Rt 02 Rw 05 Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.
Saat itu Sugiono berniat mengamankan pelaku, namun pelaku marah dan langsung membacok Sugiono tepat mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan. Akibatnya Sugiono terluka dan berdarah. Kemudian korban berlari dan meneriaki pelaku maling. Mendengar teriakan itu, kemudian warga bethasil megamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Cluring.
“Pelaku saat diamankan warga melawan, akibatnya pelaku terluka. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Al – Huda Genteng menjalani rawat inap, karena terluka di bagian kepala. Barang bukti sebilah parang bergagang kayu sudah kami amankan dan pelakunya sudah kami tahan,” tegas Ipda Sadimun, Minggu (10/2).
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman