MediaJatim.com, Pamekasan – Persyaratan untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dipermudah. Karenanya, masyarakat diharapkan proaktif mendaftarkan dirinya.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah, saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Anggota KPPS dan Bimtek Logistik Pemilu 2019 di Hotel Odaita, Selasa (26/2/2019) siang.
“Seperti ijazah yang harus dilegalisir, jika tidak memungkinkan, maka bisa diganti dengan surat keterangan bahwa itu ijazah aslinya. Bermaterai,” tegas Hamzah.
Termasuk persyaratan surat keterangan sehat dari Puskesmas, jika tidak sempat mengurusnya, maka bisa diganti dengan surat keterangan sehat bermaterai, dibikin sendiri.
“10 April mendatang, KPPS harus sudah dibentuk dan dilantik. Setelah itu, langsung dibimtek,” tegas Hamzah.
Diterangkan, dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Pamekasan tersapat 3.135 TPS. Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya mencapai 707.620 jiwa.
“Semula 706.619 DPT ketika ditambah DPTb yang diplenokan pada 18 Februari 2019, total pemilih mencapai 707.620 jiwa. Mereka akan diakomodasi ke dalam 3.135 TPS,” tegasnya.
Reporter: A6
Redaktur: Anam